perumahanbekasi.net - Tingkat kriminalitas yang tinggi saat ini mengharuskan Anda untuk berwaspada, apalagi ketika harus meninggalkan rumah dengan keadaan kosong dalam waktu yang cukup lama. Jenifer, salah satu warga Jakarta baru-baru mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Rumahnya menjadi sasaran pelaku kejahatan yang dengan sengaja membobol masuk ke dalam dan mengambil berbagai barang berharga.
Salah satu yang membuat panik adalah dengan hilangnya beberapa surat berharga, seperti sertifikat tanah. Ia mengaku takut apabila surat-surat tersebut disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Apakah Anda pernah mengalami hal serupa? Atau kehilangan sertifikat tanah karena lupa atau tertinggal di suatu tempat? Tidak perlu panik dan khawatir, Anda hanya perlu mengurus beberapa hal agar sertifikat yang hilang dapat segera diganti dengan yang baru sesuai dengan hak kepemilikan yang sah.
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak kepolisian juga akan mensyaratkan laporan kehilangan sertifikat agar di koran nasional. Setelah pemeriksaan selesai, Anda akan mendapatkan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dapat mengurus pemblokiran sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memblokir sertifikat tanah berkas-berkas pendukung seperti fotokopi sertifikat dan identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir yang akan dikirimkan kepada Kepala Kantor Pertanahan. Apabila surat blokir sudah diterima pihak BPN dan di proses, maka Anda sudah tidak perlu khawatir karena sertifikat yang hilang sudah tidak dapat digunakan. (rumah123)
EmoticonEmoticon