-->

Kamis, 05 November 2015

Ketentuan Untuk Mendapatkan KPR Bersubsidi






rumahdijualmurahtambunbekasi.com - Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Rakyat No. 04 Tahun 2012 tentang pengadaan perumahan melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 05 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana perumahan melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga dapat mengajukan kredit pemilikan rumah, yakni KPR bersubsidi.

KPR bersubsidi disebut juga dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Pengelolaan dana program FLPP ini dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan Rakyat (BLU-PPP Kemenpera) melalui lembaga perbankan yang sudah bekerja sama dengan Kemenpera. Dana FLPP merupakan dana gabungan dengan dana bank pelaksana untuk menerbitkan KPR bersubsidi dengan bunga kredit atau margin pembiayaan yang terjangkau dan tetap sepanjang masa kredit/pembiayaan.KPR bersubsidi sendiri terdiri dari dua jenis, yakni KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak.


Kelompok Sasaran Program KPR Bersubsidi

Kelompok sasaran program FLPP adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 3.500.000 per bulan. Untuk memperoleh bantuan program tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Menghubungi pengembang perumahan dan bank pelaksana yang ditunjuk pengembang untuk mengetahui informasi tentang FLPP.
2. Melengkapi persyaratan BI checking dengan mengumpulkan fotokopi KTP (suami-istri) melalui koordinasi Asosiasi Pekerja dan Pengembang sesuai dengan ketentuan dari bank pelaksana.
3. Setelah lolos BI checking, memilih rumah KPR yang dibangun dengan pengembang yang bekerja sama dengan program FLPP.
4. Mengajukan kredit atau pembiayaan ke bank pelaksana melalui koordinasi Asosiasi Pekerja dan Pengembang. 

Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Fotokopi SPT Tahunan atau orang pribadi atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai secukupnya dan diketahui oleh pimpinan instansi untuk penghasilan tetap atau kepala desa/lurah untuk penghasilan yang tidak tetap
4. Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja/slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap
5. Surat keterangan dari RT/RW setempat/instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah
6. Surat keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat/instansi tempat bekerja atau surat keterangan sewa/kuitansi sewa rumah
7. Surat keterangan yang ditandatangani pemohon di atas meterai secukupnya yang mencakup:
a. Berpenghasilan tidak melebihi ketentuan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
b. Belum pernah memiliki rumah.
c. Menggunakan sendiri rumah sejahtera tapak sebagai tempat tinggal.
d. Tidak akan memindahtangankan rumah Sejahtera Tapak sebelum 5 tahun.
e. Belum pernah menerima subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah.
8. Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan pengurusan AJB yang dikeluarkan oleh pihak notaris atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pengembang perumahan untuk Rumah Sejahtera Tapak yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST)

Spesifikasi Rumah KPR Bersubsidi yang Diperbolehkan adalah:
1) Rumah tapak dengan luas minimal 36 meter persegi,
2) Rumah susun berukuran antara 21 meter persegi hingga 36 meter persegi

Persyaratan fisik bangunan rumah FLPP di antaranya atap, lantai, dan dinding memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan, keandalan bangunan, jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak, utilitas jaringan listrik yang berfungsi, jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi, serta saluran atau drainase tertata dengan baik.

KPR FLPP memiliki tingkat suku bunga maksimal 7.25%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Selain itu, angsuran tetap selama masa tenor dengan metode perhitungan bunga anuitas atau efektif. Uang muka disesuaikan ketentuan bank pelaksana dan tenor sesuai kesepakatan dengan bank pelaksana, maksimal 20 tahun. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin segera memiliki rumah. (aturduit)


EmoticonEmoticon